Selasa, 01 Mei 2012

Prosedur Penerimaan Panitia MPLS 2012 - 2013


JADWAL KEGIATAN 
  • Pengambilan Formulir Lamaran ( 01 - 04 Mei 2012 )
  • Pengembalian Formulir
    ( 04 Mei 2012 ; Paling lambat pukul 15.00 WIB di Tata Usaha)
  • Penggumuman Hasil Seleksi Tahap 1 ( 15 Mei 2012 )
  • Seleksi Tahap 2 ( 07 Juni 2012 )
  • Penggumuman Hasil Seleksi Tahap 2 ( 11 Juni 2012 )
  • Leaders Camp / Seleksi akhir
    ( Senin - Selasa, 18 - 19 Juni 2012 )

KRITERIA PENILAIAN PEMILIHAN PANITIA

1. Catatan Tertulis (Absensi, Catatan di Piket, Nilai)
2. Kemampuan (Skill)
3. Kreatifitas dan Keluwesan
4. Pengalaman Ber-organisasi
5. Motivasi 
6. Kerjasama Tim



DIVISI KEPANITIAAN
  1. Acara
  2. Konsumsi
  3. Logistik (Perlengkapan & Peralatan)
  4. Explore
  5. Keamanan
  6. Dokumentasi
  7. Evaluasi & Absensi
  8. Transportasi & Akomodasi
  9. P3K
  10. Booklet
  11. Mentor
Setiap Pemohon dapat memilih 2 divisi yang diinginkan (1 Pilihan Utama + 1 Cadangan)

Ketentuan tersebut dapat terpenuhi jika divisi yang bersangkutan masih kurang orang, jika tidak maka akan dipindahkan ke dalam divisi lain yang masih kekurangan.


Catatan :

  • Pendaftaran ini terbuka untuk setiap siswa - siswi SMAK 3 BPK PENABUR BANDUNG angkatan 2010 - 2011 (Saat ini kelas XI) & angkatan 2011 - 2012 (Saat ini kelas X) yang mendaftar kembali (daftar ulang) di SMAK 3 BPK PENABUR untuk tahun pelajaran 2012 - 2013.
  • Dalam formulir yang tersedia, anda diminta untuk melampirkan bukti ke-ikut sertaan dalam suatu organisasi. Hal ini berlaku terutama seandainya yang anda tuliskan merupakan keikutsertaan saat masa SMP.
  • Motivasi dan Tujuan dibedakan karena Motivasi terbatas pada alasan kenapa kita tertarik untuk mendaftar dan menjadi bagian dari panitia ini, sementara Tujuan terbatas pada hal - hal apa yang akan kita lakukan seandainya kita terpilih / cara kita mewujudkan motivasi yang telah kita ceritakan sebelumnya.
  • Penjelasan mengenai tugas / peranan dari masing - masing divisi kepanitiaan ada di notes selanjutnya.
  • Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat.


Tidak ada komentar: